Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak Lisa Mariana inisial CA. Bareskrim bakal melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK.
"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Rizki menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus itu. Namun, Rizki belum rinci mengatakan kapan gelar perkara itu akan dilakukan.
"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ucapnya.
Adapun laporan RK itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi melihat adanya unsur tindak pidana pada kasus yang dilaporkan RK.
"Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian," terang Rizki.
"Tentunya seperti yang kami sampaikan tadi, ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkah berikutnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA telah dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. RK dan Lisa tidak bertemu saat pengambilan sampel tes DNA.
Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
(ond/rfs)