Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni soal terminologi atau istilah OTT terkait Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Setyo mengatakan istilah proses penangkapan yang tepat adalah tindakan penyelidikan.
"Kami sampaikan ini terkait nomenklatur atau terminologi daripada OTT. Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan pimpinan, ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah gitu, OTT, operasi tertangkap tangan," ujar Setyo dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Setyo mengatakan pihaknya menyebut dengan istilah tindakan penyelidikan. Ia menyebut tindakan korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime yang penerapannya menggunakan cara normatif dan sistematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami dari KPK sendiri menyikapi atau menyebut sebenarnya adalah dengan sebutan tindakan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2), kami bacakan, Pimpinan, bahwa penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan," ujar Setyo.
"Kami laporkan juga bahwa penanganan masalah pemberantasan tidak pidana korupsi ini jadi kami berpikirnya secara normatif, sistematis artinya bahwa normatif sistematis ini adalah perbuatan yang digolongkan pada extraordinary crime," tambahnya.
Setyo mengatakan setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK menggunakan aturan dan norma yang berlaku. Pihaknya menggunakan payung hukum dalam setiap kebijakan.
"Oleh karena itu, maka penanganan cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.
Sahroni Pertanyakan OTT
Ahmad Sahroni dalam rapat mempertanyakan terminologi OTT KPK. Sahroni menyinggung kasus Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang ditangkap KPK setelah Rakernas NasDem.
"Yang kita pahami Pak, kan pasti ruang publik ini, di media, terkait OTT yang kita pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu, bersamaan, bukan pada pisah tangan antartempat satu dengan tempat lain. Kan terjadinya OTT yang kita pahami adalah tempat terjadinya transaksi yang dilakukan di waktu yang sama," kata Sahroni dalam rapat di DPR.
Sahroni mempertanyakan penyidik KPK apakah menangkap seseorang tidak dalam waktu yang pas. Bendum Partai NasDem itu menyinggung kasus Bupati Kolaka Timur di mana saat itu NasDem tengah menggelar rakernas partai di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Terjadinya penangkapan yang memang mestinya, apakah Bapak-bapak di penyidik tidak menunggu waktu ruang yang pas? Dalam suasana yang kiranya mungkin saya contohkan, Pak, kami lagi waktu rakernas, Pak," kata legislator NasDem ini.
"Kan penangkapan di waktu yang sama, tapi beda tempat, kenapa akhirnya ketua umum saya memerintahkan saya untuk menyampaikan secara langsung. Secara logika, tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan mungkin di saat yang sama Bapak tangkap. Kalau ada orangnya Pak, lebih baik di waktu yang sama tangkap semua, Pak," tambahnya.
Lihat juga Video 'Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V':