Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda ke pekan depan. Sidang ditunda karena pemohon PK atau Silfester absen dalam sidang yang sedianya digelar hari ini.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan pihaknya menerima surat dari kuasa hukum Silfester yang menyampaikan alasan absen sidang hari ini. Surat itu dilampirkan dengan keterangan medis dari RS Puri Cinere bertanggal 20 Agustus 2025.
"Pemohon hari ini tidak hadir ya," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Ketut mengungkapkan Silfester absen sidang karena alasan sakit. Sidang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Baik atas permohonan yang disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit. Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus," jelasnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
(jbr/jbr)