KPK Dalami Aliran Uang di Rekening Penampungan Kasus TKA Kemnaker

KPK Dalami Aliran Uang di Rekening Penampungan Kasus TKA Kemnaker

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 14:43 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa dua orang saksi di kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami soal rekening penampungan yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari agen TKA.

"Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (20/8) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi yang dimaksud adalah karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga akan mendalami terkait mekanisme pengumpulan dan distribusi uang dalam perkara ini. KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Yuda Novendri Yustandra (YNY), Dirut PT Laman Davindro Bahman.

"Nah, tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja. Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025

5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

Simak juga Video 'Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex':

Halaman 2 dari 2
(ial/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads