KPK kembali memanggil mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ahmadi dipanggil sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
"ANS mantan anggota V BPK RI," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Melly Kartika Adelia selaku mantan Staf Ahli Anggota V BPK RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.
KPK sendiri sempat memanggil Ahmadi pada Kamis (7/8). Namun dia absen panggilan KPK tersebut.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Simak juga Video Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar