TA Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Absen Panggilan KPK Terkait Korupsi Iklan BJB

TA Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Absen Panggilan KPK Terkait Korupsi Iklan BJB

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 22:45 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil tenaga ahli (TA) anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia, terkait kasus dugaan korupsi iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun Melly tak memenuhi panggilan KPK.

"Informasi yang saya terima sampai sore malam hari ini yang bersangkutan tidak hadir," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Budi belum mengetahui alasan Melly absen dari panggilan KPK. Termasuk apakah ada penjadwalan ulang atau penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Melly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan untuk penjadwalan ulang atau penundaan. Nanti akan kami cek ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK memanggil Melly Kartika Adelia (MKA).

"Hari ini Selasa (5/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/8/).

"Atas nama MKA sebagai tenaga ahli anggota V BPK RI (pimpinan) atas nama ANS," tambahnya.

Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Tonton juga video "Potensi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Iklan BJB Rp 222 M" di sini:

(ial/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads