KPK Ungkap Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Minta Dibelikan Vespa

KPK Ungkap Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Minta Dibelikan Vespa

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 13:31 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap ada tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta dibelikan Vespa. Permintaan itu diajukan kepada agen yang mengurus RPTKA.

Hal itu didalami KPK saat pemeriksaan Yuda Novendri Yustandra (YNY) selaku Dirut PT Laman Davindro Bahman pada Selasa (20/8/2025). Namun KPK belum mengungkap detail siapa tersangka yang meminta dibelikan Vespa.

"Saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memeriksa saksi bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA) kemarin. KPK mendalami soal rekening penampungan uang dari agen pengurus TKA.

"Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK ialah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025

5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads