KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan informasi dari rapat panitia khusus (pansus) haji tahun 2024 sangat berguna dalam penyidikan kasus tersebut.
"Terkait penyidikan perkara ini, penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh pansus DPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Budi mengatakan DPR mendukung KPK mengungkap perkara ini. Dia menjamin semua informasi akan didalami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini menjadi pengayaan informasi, pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Jadi secara institusi, DPR juga mendukung penuh KPK dalam mengungkap terkait dengan dugaan korupsi pada kuota haji Indonesia ini," ucapnya.
Budi menjelaskan informasi yang berasal dari pansus haji DPR tahun 2024 sangat berguna bagi penyidik. Dia menyebut informasi itu melengkapi keterangan dari saksi dan bukti yang telah dikumpulkan KPK.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami, untuk memberikan pengayaan dari informasi dan keterangan yang sudah diperoleh, baik dari pemeriksaan para saksi," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Pangkal masalah dari kasus ini ialah penggunaan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebut penggunaan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
KPK juga telah mencegah tiga orang saksi untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Simak juga Video: KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji