Ibu dan Anak di Bogor Saling Lapor Polisi soal KDRT, Berakhir Damai

Ibu dan Anak di Bogor Saling Lapor Polisi soal KDRT, Berakhir Damai

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 11:32 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Getty Images/iStockphoto/kieferpix)
Bogor -

Seorang ibu berinisial SM dan anak perempuannya, DS, saling lapor polisi akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun kasus tersebut berakhir damai.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kasus ini bermula ketika pada 6 Maret 2025 DS melaporkan ibunya atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret.

"Belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM," kata Wikha, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada 10 April dini hari, SM diserahkan ke polisi oleh suaminya, A, yang merupakan ayah korban. A menyerahkan istrinya ke polisi atas laporan KDRT tersebut.

"Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada hari yang sama, SM melaporkan dugaan KDRT yang terjadi pada malam sebelumnya. Laporan SM tercatat dengan nomor LP/B/644/IV/2025/SPKT/ RES BGR/POLDA JABAR.

"Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai," tuturnya.

Kesepakatan itu dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. Langkah selanjutnya adalah DS mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi.

"Sementara SM melakukan permohonan pencabutan laporan polisi pada 10 Mei 2025," imbuhnya.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan SM pada 26 Mei 2025. Penyidik juga menerbitkan SP3 atas laporan DS pada 27 Mei 2025, serta menghentikan penyelidikan atas laporan SM pada 30 Mei 2025.

"Dalam kesepakatan perdamaian itu, juga diatur bahwa sertifikat rumah dan surat-surat kontrakan yang sebelumnya dikuasai SM diserahkan kepada DS. Adapun hubungan perkawinan antara SM dan A masih sah secara hukum karena hingga kini belum ada surat perceraian," pungkasnya.

Lihat juga Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi

Halaman 2 dari 2
(rdh/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads