Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 (RUU P2 APBN). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rapat digelar di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025). Mulanya, Panitia Kerja (Panja) RUU P2 APBN memaparkan hasil pembahasan yang ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPR RI.
"Semua fraksi dan alhamdulillah semua fraksi, 8 fraksi setuju tanpa catatan," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan terima kasih ke DPR RI. Sri Mulyani mengatakan pembahasan telah dilaksanakan secara konstruktif dan substantif.
"Atas nama pemerintah kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran yang telah mewakili seluruh fraksi dan seluruh komisi DPR RI," ujar Sri Mulyani.
"Dalam pembahasan RUU P2 APBN yang dapat dilaksanakan secara lancar dan juga tetap konstruktif dan substantif sehingga pada akhirnya kita bisa menyelesaikan insyaallah tahap pertama dalam pembahasan RUU ini," tambahnya.
Ia mengatakan tahun 2024 bukan hal yang mudah untuk dilalui RI. Sri Mulyani menyoroti konflik perang di Timur Tengah hingga aktivitas maritim di Laut Merah yang berdampak pada perekonomian banyak negara.
"Tadi disampaikan oleh hampir seluruh fraksi, awal tahun 2024 adalah tahun yang tidak mudah, kita masih mengingat pada situasi secara global yang tidak menentu, konflik antara Rusia dan Ukraina yang sampai hari ini masih terus terjadi," ujar Sri Mulyani.
"Ketegangan di Timur tengah juga bahkan meningkat bahkan terjadi disrupsi aktivitas maritim di Laut Merah sehingga terjadi penurunan aktivitas secara signifikan di Terusan Suez," tambahnya.
APBN, kata Sri Mulyani, menjadi instrumen paling penting bagi RI menyikapi faktor tersebut. Sri Mulyani juga menyoroti Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana kementeriannya pihaknya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"RUU P2 APBN bukan hanya merupakan bentuk pemenuhan kewajiban formal, namun secara substansi adalah penting menjadi bentuk komitmen pemerintah di dalam membangun tata kelola dan pondasi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik," imbuhnya.
Adapun RUU ini rencananya akan dibawa ke pembahasan tingkat II. RUU P2 APBN akan disahkan menjadi UU pada paripurna terdekat.
Simak Video 'Menimbang Potensi Indonesia Defisit Anggaran 0 Persen':
(dwr/whn)