RI Pelajari Permintaan Keluarga Pulangkan WNI Napi Terorisme dari Filipina

RI Pelajari Permintaan Keluarga Pulangkan WNI Napi Terorisme dari Filipina

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 20:28 WIB
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Taufiq/detikcom)
Yusril Ihza Mahendra (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintah menerima permohonan untuk memulangkan satu narapidana kasus terorisme di Filipina. Permohonan tersebut sedang dalam proses pembahasan.

"Seorang WNI, yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina, karena kasus pemboman beberapa hotel di Cotabato di Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga," kata Yusril kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

"Namanya Taufiq Rifqi kalau nggak salah. Itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan pihaknya telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mempelajari kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kedubes RI di Manila.

ADVERTISEMENT

"Anak itu, sudah di Filipina itu, sudah dipenjara, sudah 25 tahun. Dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman, dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina. Sudah minta grasi, ditolak, dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari itu," katanya.

Dia menyebut penilaian dari BNPT sangat penting. Apalagi, kata dia, BNPT sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan terorisme.

"Nah hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah, apakah memang terhadap narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak. Itu kami belum mengambil keputusan," sebut Yusril.

Dia menjelaskan pemerintah mempelajari permohonan tersebut karena Taufiq tercatat sebagai WNI. Dia membandingkan dengan Hambali yang saat ini masih menjadi perdebatan karena ketika ditangkap berpaspor Spanyol dan Thailand.

"Kalau yang di Filipina ini jelas, dia warga negara Indonesia. Kalau kasusnya Hambali memang masih perdebatan, apakah WNI atau bukan. Karena yang di Filipina itu, ditangkap, dia warga negara Indonesia, paspor Indonesia. Sampai hari ini pun kedutaan kita melakukan kunjungan diplomatik kepada yang bersangkutan di penjara, di kota Manila," terang Yusril.

"Beda dengan Hambali yang sama sekali tidak ada akses dari perwakilan kita di Amerika Serikat untuk menghubungi yang bersangkutan, yang kita tahu ketika ditangkap dia (Hambali) menggunakan paspor Spanyol dan Thailand pada waktu itu," imbuhnya.

Simak juga Video 'Pemerintah Bakal Data Napi Eks Jemaah Islamiyah yang Bisa Ajukan Grasi':

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads