Kejagung Segera Periksa Tommy

Jadi Tersangka Korupsi BPPC

Kejagung Segera Periksa Tommy

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2007 12:27 WIB
Jakarta - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, sebetulnya penetapan Tommy sebagai tersangka sudah dilakukan sejak kasus itu ditangani oleh Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK) yang saat ini sudah dibubarkan."Di situ sudah ditetapkan, Tommy diusulkan jadi tersangka. Nah kan terus bubar TGPK-nya, ketika dibuka kembali sudah tersebut namanya," kata Hendarman di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (19/7/2007).Menurut Hendarman, Tommy ditetapkan sebagai tersangka karena dia menerima Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Akan tetapi, sebagian dari dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Tommy."Harusnya kan diserahkan kepada petani cengkeh, sebagian tidak diserahkan tapi digunakan tersangka. Digunakan untuk apa? Itulah yang akan diperjelas, dibikin terang ke mana duit itu," beber Hendarman.Mengenai kapan Tommy akan diperiksa, Hendarman masih merahasiakannya. Namun diakuinya, Kejagung sudah mengantongi jadwal. "Ya adalah jadwalnya, tanya saja Pak Kemas (Sekretaris Jamspidsus)," kata dia.Mengenai kasus Soeharto, kata Hendarman, sejauh ini PGTK belum mengusulkan Soeharto jadi tersangka. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads