Geledah 3 Lokasi, Uang Ratusan Juta Disita Terkait Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Geledah 3 Lokasi, Uang Ratusan Juta Disita Terkait Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 11:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Firda/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019. Uang ratusan juta rupiah dan sejumlah aset lainnya turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kedua tersangka adalah Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP) yang telah ditetapkan tersangka pada September 2022. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah dan kantor dari tersangka PIW.

"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 922 juta. Selain itu, sebanyak 11 sepeda motor, 6 mobil, 2 lahan tanah masing-masing seluas 300 dan 45 meter persegi, satu unit tanah, dan bangunan berupa ruko turut disita.

"Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka BP. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta, uang asing senilai USD 30.000, dan juga sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

"Selanjutnya menyita gerobak tipe 1 (gerobak suvenir) sebanyak 64 unit dan gerobak tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 unit," sebut dia.

Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK, LKPP, dan PPATK, untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka. Rencana tindak lanjut dari perkara ini adalah melaksanakan tahap 2 perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU," tuturnya.

2 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan Putu Indra terlibat dalam kasus di tahun anggaran 2018 dan Bunaya pada 2019. Keduanya sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Putu Indra sendiri merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads