KPK: ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi Bikin Pencegahan Tak Optimal

KPK: ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi Bikin Pencegahan Tak Optimal

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 14:14 WIB
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Alhasil menurutnya, membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

Hal itu dikatakan Ibnu dalam paparannya pada acara webinar bertajuk 'Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025). Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

"Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi," ujar Ibnu via daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

ADVERTISEMENT

"Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri," ucapnya.

Ibnu juga menyinggung konflik kepentingan di internal. Ia menilai banyak ASN yang menganggap wajar dengan pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi.

"Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest," ucapnya.

Adapula persoalan tekanan dari atasan, rekan kerja atau pihak eksternal. Menurut Ibnu, ASN kerap didorong untuk melanggar aturan.

"ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada," sebutnya.

"Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya," tambahnya.

Simak juga Video: KPK soal OTT di Sultra-Jakarta: Ada Swasta-Penyelenggara Negara

(ial/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads