Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Pengibaran bendera dapat dilakukan di rumah, gedung, kantor, hingga sekolah. Namun, ukuran bendera Merah Putih pun telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Agar tidak salah saat memasang atau mengibarkan bendera, mari simak penjelasan lengkap aturannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Resmi Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009 disebutkan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjang, serta dibagi dua secara horizontal: bagian atas merah dan bagian bawah putih dengan ukuran yang sama.
Adapun ukuran resmi bendera ditentukan berdasarkan lokasi dan keperluannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3):
- 200 cm Γ 300 cm: untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm Γ 180 cm: untuk lapangan umum
- 100 cm Γ 150 cm: untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm Γ 54 cm: untuk mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm Γ 45 cm: untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
- 20 cm Γ 30 cm: untuk kendaraan umum
- 100 cm Γ 150 cm: untuk kapal dan kereta api
- 10 cm Γ 15 cm: untuk penggunaan di meja
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut penyesuaian ukuran bendera Merah Putih untuk tempat umum sehari-hari:
- Rumah: menggunakan ukuran 100 cm Γ 150 cm untuk di depan rumah atau ukuran 10 cm Γ 15 cm untuk di meja ruangan.
- Sekolah: menggunakan ukuran 120 cm Γ 180 cm untuk upacara atau pengibaran di halaman, ukuran 100 cm Γ 150 cm untuk dalam ruangan seperti aula atau ruang kepala sekolah, serta ukuran 10 cm Γ 15 cm untuk di meja guru.
- Kantor: menggunakan ukuran 120 cm Γ 180 cm untuk di luar gedung kantor, ukuran 100 cm Γ 150 cm untuk di dalam ruangan, serta ukuran 10 cm Γ 15 cm untuk di meja kerja.
Tata Cara Penggunaan dan Larangannya
Tata cara penggunaan bendera diatur dalam Bagian Ketiga UU 24/2009, antara lain:
- Bendera harus dikibarkan pada tiang yang tinggi dan besar seimbang dengan ukurannya (Pasal 13 ayat 1).
- Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu (Pasal 7 ayat 1-2).
- Saat dikibarkan atau diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah dan harus dilakukan secara perlahan dan khidmat (Pasal 14).
Sementara itu, larangan penggunaan bendera tercantum dalam Pasal 24, di antaranya:
- Tidak boleh merusak, menginjak, atau membakar bendera.
- Tidak boleh menggunakan bendera untuk iklan komersial.
- Tidak boleh mengibarkan bendera yang robek, kusut, atau luntur.
- Tidak boleh mencetak tulisan, angka, atau gambar di atas bendera.
- Tidak boleh menggunakan bendera sebagai pembungkus barang atau atap.
Dengan memahami ketentuan ukuran, penggunaan, dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, masyarakat diharapkan dapat menghormati simbol negara secara tepat dan benar, terutama dalam menyambut momen penting HUT ke-80 Republik Indonesia.
Simak juga Video 'Penjualan Bendera di Tanah Abang Lesu, Pedagang: Gegara Toko Online':
(wia/imk)