Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu terkait penghasutan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Polda Metro tengah menunggu hasil pendapat dari para ahli soal dugaan penghasutan yang dilaporkan.
"Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinion-nya dan yang sudah sebelumnya dimintakan kepada para ahli. Antara lain, ahli dari digital forensik, kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, grafologi, dan ahli hukum pidana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dia mengungkapkan saat ini pihak penyelidik masih terus melakukan pengumpulan data dan fakta yang diperlukan untuk proses ungkap kasus ini. Rangkaian ini yang kemudian akan menentukan kapan gelar perkara dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta-fakta ini kemudian dikumpulkan sehingga menjadi peristiwa yang utuh, nanti akhirnya dilakukan gelar perkara. Kapan gelar perkaranya? Ini pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu, nanti setelah faktanya utuh," kata Ade Ary.
Polda Metro sendiri telah memanggil Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, terkait pelaporannya terhadap Roy Suryo cs di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ade Darmawan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Benar (dipanggil sebagai saksi pelapor)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/6).
Ditemui di Polda Metro Jaya, Ade Darmawan menjelaskan pemanggilannya di Polda Metro hari ini merupakan pelimpahan atas laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jaksel terhadap Roy Suryo cs dengan dugaan tindakan penghasutan.
"Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro.
Ade mengatakan belum mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik kepadanya. Sebab, menurut dia, dalam undangan klarifikasi, ada beberapa hal yang menjadi dasar pemanggilannya sebagai saksi ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan ini, Ade Darmawan mengatakan pihaknya akan sekaligus meminta Polda Metro Jaya segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Menurut dia, sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya untuk bisa segera melakukan gelar perkara.
"Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda ya, untuk segera memerintahkan ini naik sidik," jelas Ade.
"Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi," imbuhnya.
Roy Suryo cs dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Para advokat itu melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).
Lihat juga Video Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Asingkan Jokowi di Isu Ijazah Palsu