Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah terhadap anak tiri berusia 14 tahun inisial RH di Matraman, Jakarta Timur. KPAI meminta pelaku dihukum berat.
"Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku harus mendapatkan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman asal. Karena pelaku adalah orang terdekat korban," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Aris meminta agar korban diberikan pendampingan. Hal ini, kata dia, agar korban bisa pulih dengan sepenuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan minta Pemda memberikan pendampingan terhadap anak tersebut, baik psikis maupun hukum," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jakarta Timur. KPAI memastikan agar hak korban terpenuhi.
"Kami akan segera koordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk memastikan terpenuhi dukungan pendampingan dan pemulihannya," kata Dian.
Dian mengatakan KPAI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KPAI, kata dia, ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Dan dengan penyidik untuk penegakan hukumnya," ujar dia.
Diketahui, seorang pria di Matraman berinisial NAW ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditangkap lantaran memerkosa anak tirinya sendiri.
"(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu (16/8) pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Alfian menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Pelaku ternyata sengaja merekam aksinya tersebut.
Dia menjelaskan NAW membujuk korban dengan iming-iming uang. NAW juga sempat mengancam korban agar tidak bicara kepada siapa pun.
"Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp 100 ribu serta diancam agar tidak melapor," ungkapnya.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pemerkosa-Bunuh Anak Tiri di Minahasa