PN Jaksel Gelar Sidang Class Action Pembubaran Densus 88
Kamis, 19 Jul 2007 09:14 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang gugatan class action pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Class action ini dilayangkan oleh para korban penangkapan Densus 88, termasuk Abu Bakar Ba'asyir."Jadwal sidang gugatan class action pembubaran Densus 88 pukul 10.00 WIB. Tapi hari ini banyak sidang, bisa jadi mundur," kata Tim Advokasi Forum Islam Achmad Michdan, yang mendampingi penggugat, saat dihubungi detikcom, Kamis (19/7/2007).Sidang gugatan ini akan dipimpin majelis hakim Wahjono. "Ini sidang pertama kalinya," ujarnya. Ada 3 hal yang mendasari tuntutan pembubaran Densus 88. Pertama, anggota Densus 88 dinilai telah melanggar hak asasi manusia yaitu manusia tidak boleh disiksa bagaimana pun keadaannya meskipun dalam keadaan terang sekali pun.Alasan kedua, Densus 88 dianggap telah melanggar hukum. Sebab dalam memperoleh keterangan, seharusnya seseorang tidak boleh diperlakukan dengan cara merendahkan martabatnya. Sedangkan yang ketiga adalah alasan politis, karena Densus 88 dibiayai AS.
(mly/nrl)











































