Total 375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT Ke-80 RI

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 18 Agu 2025 10:50 WIB
Dirjenpas Mashudi dan Wamenpora Taufik Hidayat (dok istimewa)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada ratusan ribu warga binaan atau narapidana (napi) di momen HUT ke-80 RI. Kementerian Imipas mengatakan pemberian remisi umum rutin diberikan kepada napi setiap 17 Agustus.

Prosesi penyerahan Remisi/PMP dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8) kemarin.

Sebanyak 179.312 Narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD). Selain itu, 1.369 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). Jika ditotal, seluruhnya berjumlah 375.025.

Dari jumlah penerima remisi umum, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II). Untuk penerima remisi dasawarsa, 182.857 narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II). Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pidana denda II)

Untuk Anak Binaan, 1.336 orang menerima PMPU sebagian (PMPU I) dan 33 orang langsung bebas (PMPU II). Adapun penerima PMPD terdiri atas 1.326 orang memperoleh pengurangan sebagian (PMPD I) dan 35 orang langsung bebas (PMPD II).

"Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri," ujar Mashudi saat membacakan sambutan Menteri Imipas dalam keterangan yang diterima, Senin (18/8/2025).

Mashudi menegaskan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan. Dia mengatakan napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat sesuai peraturan undang-undang.

"Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," katanya.

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi wujud keberhasilan pembinaan, tetapi juga berdampak positif pada pengelolaan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, katanya, negara dapat menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp 639.112.246.500.

"Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif," tambahnya.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork