Polisi mengusut peristiwa viral ojek pangkalan (opang) menyetop paksa driver ojek online (ojol) yang membawa penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Korban bakal dipanggil untuk pemeriksaan oleh kepolisian.
"Semuanya akan kita panggil untuk pemeriksaan dan interogasi menyeluruh terhadap pelaku yang diamankan. Korban, para saksi, dan operator ojek online (bakal dipanggil). Korban secepatnya akan dipanggil, kita sudah DM ke yang membuat dan menyebarkan videonya," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Bambang menyebut pelaku yang diamankan mengaku sudah pernah ada kesepakatan antara opang dan ojol terkait penjemputan penumpang di Stasiun Pondok Ranji. Namun, polisi tak serta merta percaya karena pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kesepakatan tertulisnya.
Oleh sebab itu, Bambang mengatakan pihaknya juga akan memeriksa beberapa opang di Stasiun Pondok Ranji. Menurutnya, polisi juga akan memanggil RT/RT, camat, hingga manajer KAI di Stasiun Pondok Ranji demi mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Karena pelaku menyampaikan sudah ada kesepakatan untuk opang dan ojol, tapi saya minta kesepakatan tertulisnya tidak ada. Makannya saya mau minta keterangan dari RT/RW, camat, sama manajer KAI di sini," ucapnya.
Dia meminta masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kejadian-kejadian serupa kepada polisi. Bambang menegaskan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku premanisme di wilayahnya.
"Kita sudah buka platform di medsos untuk masyarakat melaporkan kejadian yang mengganggu kamtibmas. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah hukum kami," tegasnya.
Viral Opang Setop Paksa Ojol Bawa Penumpang
Viral di media sosial ojek pangkalan (opang) menyetop driver ojek online (ojol) yang membawa penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Penumpang ojol pun dipaksa turun oleh opang.
Dilihat dari video yang beredar, Minggu (17/8), yang menjadi korban adalah seorang perempuan. Dia merekam momen tak menyenangkan yang dialaminya di Stasiun Pondok Ranji.
(fas/imk)