Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kendati demikian, Setnov yang terjerat kasus korupsi e-KTP ini disyaratkan wajib lapor hingga 2029.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali. Setnov sendiri sudah keluar dari Lapas Sukamiskin secara resmi pada Sabtu (16/8) kemarin.
"Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029," ujar Kusnali di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Ia menyebut peluang Setya Novanto bebas murni di 2029. Kusnali mengatakan Setya Novanto telah membayar denda dan uang pengganti berdasarkan surat keterangan luas dari KPK.
"2029 baru bebas murni. Sekarang masih wajib lapor," pungkasnya.
Menurut Kusnali, Setnov bebas usai menjalani masa hukuman. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Novanto dari 15 tahun penjara berubah menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025. Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun," ungkapnya.
"Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini
(dwr/imk)