Dasar Pemberian Bebas Bersyarat Novanto Usai Hukuman Berkurang di Putusan PK

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 14:26 WIB
Setya Novanto (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat sehingga keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan dasar pemberian bebas bersyarat bagi Novanto.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia menyebutkan hukuman Novanto dalam kasus korupsi e-KTP telah dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

"Setya Novanto adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin dengan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

"Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.

Rika mengatakan Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya.

Tonton juga video "Menteri Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Setya Novanto" di sini:




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork