Kapolsek Jatinangor-Lexie Cekcok Soal Otopsi Cliff Muntu

Kapolsek Jatinangor-Lexie Cekcok Soal Otopsi Cliff Muntu

- detikNews
Rabu, 18 Jul 2007 13:25 WIB
Bandung - Kapolsek Jatinangor AKP Basori dihadirkan menjadi saksi kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu. Basori mengaku sempat adu mulut dengan Dekan IPDN nonaktif Lexie M Giroth seputar otopsi Cliff Muntu."Saya dan Lexie terlibat adu mulut karena terdakwa keberatan jenazah Clif Muntu diotopsi. Bahkan Lexie sempat mengancam saya kalau dirinya akan menuntut saya karena melanggar HAM," kata Basori.Kesaksian Basori disampaikan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinatta, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/7/2007).Menurut dia, adu mulut itu terjadi di mobil patroli di RS Al Islam saat jenazah Cliff akan diberangkatkan ke RS Hasan Sadikin. Jenazah Cliff diantar dengan mobil ambulans dari Yayasan Bumi Baru.Basori yang mengenakan seragam kepolisian mengatakan Lexie melarang otopsi Cliff berdasarkan persetujuan keluarga. Dia mengaku anak buahnya dihalang-halangi untuk melihat jenazah Clift Muntu."Saya langsung datang ke Al Islam 3 April pukul 01.45 WIB. Saya bertemu dengan Ilham, dia bilang minta doanya saja. Jenazah saat itu belum dimandikan dan memakai celana traning biru. Secara kasat mata tidak ada memar di tubuh," beber Basori.Lexie membantah keras keterangan Basori. "Majelis hakim, sebenarnya kami tidak cekcok, kami hanya bisik-bisik saja. Saya juga tidak pernah mengancam kapolsek akan dituntut pelanggaran HAM, kapan saya bicara itu," cetus Lexie yang mengenakan setelan safari warna coklat ini.Dikatakan dia, surat pernyataan tidak diotopsi itu berdasarkan kesepakatan IPDN, RS Al Islam dan kepolisian."Saat pemulasaran jenazah, kami dipanggil oleh bapak-bapak polisi. Saya, Bambang Iswadji (kepala bagian administrasi kemahasiswaan IPDN), Ilhami Bisri (mantan kabag pengasuhan IPDN), kami semua sepakat proses pengurusan jenazah bisa dilanjutkan, dan jika dikemudian hari dicurigai ada tindak pidana, maka polisi akan mengusut. Saat itu Bapak Kapolsek tidak ada," terang Lexie.Sidang yang diketuai majelis hakim Kresna Menon ini diskors 30 menit. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Kanitreskrim Polsek Jatinagor Bripka Ujang Suryana.Setelah itu digelar sidang dengan terdakwa Iyeng Sopandi dan Obon. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads