Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Satuan Kerja (Satker) Polda Metro Jaya serta Kasi Humas Polres jajaran.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025). Dalam sosialisasi ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjadi narasumber.
"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian," ujar Ade Ary.
Adapun Materi yang disampaikan mencakup Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.
Ade Ary menyampaikan setiap PPID Satker dan Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.
Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP. Tak hanya itu, para peserta juga memahami tentang pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya.
Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori informatif.
Polda Metro Jaya pun berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Simak juga Video 'Survei Charta Politika: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mulai Naik':
(mea/mea)