KPK Dalami Oknum Kemenag Kumpulkan Dana hingga Atur Kuota Haji 2024

KPK Dalami Oknum Kemenag Kumpulkan Dana hingga Atur Kuota Haji 2024

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 13:25 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK akan mendalami oknum di Kementerian Agama (Kemenag RI) yang diduga melakukan pengumpulan dana hingga pengaturan kuota haji.

"Itu masuk ke materi penyidikan dan itu masih akan didalami oleh penyidik ya pihak-pihak mana saja yang diduga terkait dengan penggeseran kuota ini, termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang yang diduga dari para biro perjalanan ya kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan proses penggeledahan di Kementerian Agama berlangsung kondusif. Dia mengatakan KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat, sejumlah aset properti, hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif. Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK mengungkap ada sejumlah uang disetorkan pihak asosiasi travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait perkara kuota haji 2024. Aliran uang itu tengah didalami tim penyidik.

"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8).


Asep juga mengatakan ada bayaran atau fee dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag pada setiap kuota haji. Jumlahnya berkisar USD 2.600 sampai 7.000 atau jika dirupiahkan berkisar Rp 42 hingga Rp 113 juta.

"Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan 7.000. Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10 ribu dikalikan sekian gitu kan," sebutnya.

"Hitungannya ada yang USD 2.600 sampai dengan 7.000 per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung pada travel-nya," tambahnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Simak Video: KPK Ungkap Ada Fee USD 2.600-7.000 ke Kemenag di Kasus Kuota Haji

Halaman 2 dari 2
(mib/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads