Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK pun membuka peluang memanggil lagi Yaqut sebagai saksi.
"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini ya, sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh baik dari rangkaian penggeledahan maupun nanti dari pemeriksaan para saksi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan rangkaian penggeledahan untuk mengusut kasus ini masih dilakukan. Dia menegaskan KPK akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus ini.
"Ya nanti kita tunggu perkembangannya untuk siapa-siapa nanti yang kemudian akan dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya travel.
"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," ujar Asep.
Simak juga Video: Alasan KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri