Alasan KPK Belum Panggil Saksi di Kasus Kuota Haji: Masih Fokus Penggeledahan

Alasan KPK Belum Panggil Saksi di Kasus Kuota Haji: Masih Fokus Penggeledahan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 13:24 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK mengatakan pemanggilan saksi belum dilakukan karena masih fokus melakukan penggeledahan.

"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Budi mengatakan rangkaian penggeledahan masih terus dilakukan untuk mengusut kasus tersebut. Dia menuturkan KPK akan memanggil semua pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk bos kantor biro perjalanan haji yang tidak bersikap kooperatif dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Sehingga kepada para pihak tersebut bisa mengikuti proses penyidikan ini secara baik, secara lancar, sehingga proses penyidikannya pun bisa berjalan secara efektif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Budi buka suara terkait belum adanya tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan, jika sudah ada tersangka, KPK akan menyampaikan ke publik.

"Nanti pada waktunya KPK tentu akan menyampaikan ya pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya," ujarnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Simak juga Video KPK Ungkap Ada Fee USD 2.600-7.000 ke Kemenag di Kasus Kuota Haji

(mib/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads