Presiden Prabowo Subianto mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menunjukkan sistem ekonomi terbaik bagi Indonesia. Dia mengatakan salah satu amanat UUD 1945 ialah efisiensi keuangan yang berkeadilan.
Prabowo mengatakan hal itu terkandung dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Namun, dia heran ada pihak yang demo menolak kebijakan efisiensi.
"Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Efisiensi berkeadilan. Jadi efisiensi ini adalah perintah UUD. Tapi ada yang demo lawan efisiensi," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dia menambahkan, pada ayat tersebut juga diamanatkan untuk menjalankan ekonomi yang berwawasan lingkungan, kemadirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Prabowo mengatakan sistem ekonomi yang diamanatkan kepada Indonesia ada dalam Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945. Dia mengatakan pasal tersebut menjadi fondasi kekuatan ekonomi Indonesia.
"Setelah saya pelajari mendalam, saya berkeyakinan, UUD kita, terutama pasal-pasal yang saya sebut, pasal-pasal pengaman seperti Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 adalah benteng pertahanan ekonomi kita," jelasnya.
Prabowo menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi.
(jbr/dhn)