Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi dalam mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota, serta mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Pajak ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Tiga Skema Pengurangan Pajak
Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:
1. Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
2. Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
3. Pengurangan hingga 80% diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional
sektor pertahanan dan keamanan.
Beberapa contoh kendaraan sektor pertahanan dan keamanan yang masuk dalam kategori ini, antara lain:
- Kendaraan tempur.
- Kendaraan patroli laut dan udara.
- Alat berat untuk kepentingan pertahanan.
- Ambulans.
- Kapal rumah sakit.
- Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara.
Pelaporan Pajak Tetap Wajib
Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
"Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis," demikian tertulis dari keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Selasa (5/8/2025)
Berlaku Sejak 22 Juli 2025
Keputusan ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung. Pemerintah Provinsi berharap kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB dapat diakses melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.
"Mari bersama-sama dukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan," pungkasnya.
Simak juga Video: Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir
(prf/ega)