KPK mengungkap ada sejumlah uang disetorkan pihak asosiasi travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait perkata kuota haji 2024. Aliran uang itu tengah didalami tim penyidik.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep juga mengatakan ada bayaran atau fee dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag pada setiap kuota haji. Jumlahnya berkisar 2.600 sampai 7.000 USD atau jika dirupiahkan berkisar Rp 42 hingga Rp 113 juta.
"Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (USD). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan," sebutnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Tonton juga video "Alasan KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri" di sini:
(ial/ygs)