Korupsi Kuota Haji 2024, Jemaah Furoda-Khusus Tak Dapat Fasilitas Sesuai

Korupsi Kuota Haji 2024, Jemaah Furoda-Khusus Tak Dapat Fasilitas Sesuai

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 20:04 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK mengungkap temuan baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Temuan tersebut terkait adanya ketidaksesuaian fasilitas yang didapat oleh para jemaah haji.

"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diduga karena adanya perubahan pembagian kuota haji tambahan kelas haji khusus dan reguler. Pada 2024, Indonesia mendapat 20 ribu kuota haji tambahan yang semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus yang pada praktiknya kuota tambahan dibagi rata.

"Tetapi kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen. Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas dan lain-lain gitu ya. Fasilitas dan lain-lain yang ada di sana," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Asep mengatakan membutuhkan keterangan dari para jemaah haji 2024 yang merasa fasilitas diterima tidak sesuai. Keterangan tersebut bisa mempercepat penyelesaian kasus ini.

"Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan gitu ya. Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami," ungkapnya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Tonton juga video "Alasan KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri" di sini:

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Asep menjelaskan, memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya travel.

"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," terang Asep.

Tonton juga video "KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag" di sini:

Halaman 2 dari 2
(ial/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads