Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo dkk Terkait Tuduhan Cetak Ijazah Jokowi

Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo dkk Terkait Tuduhan Cetak Ijazah Jokowi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 19:46 WIB
Eks Wamendes Paiman Raharjo dan pengacaranya, Farhat Abbas, (
Eks Wamendes Paiman Raharjo dan Pengacaranya, Farhat Abbas (Dok. detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Paiman membuat laporan setelah dituduh mencetak ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut dikonfirmasi Paiman Raharjo. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.

Adapun para terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya," kata Paiman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

Paiman Raharjo juga mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu.

ADVERTISEMENT

"Perdata ke PN Jakarta Pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto," ujarnya.

Sidang gugatan Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo cs di PN Jakarta Pusat sendiri ditunda. Sidang terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga 26 Agustus.

"Majelis akan memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

Saksikan Live DetikPagi :

Tonton juga video "Roy Suryo cs Absen Lagi, Sidang Ijazah Jokowi Ditunda" di sini:

(wnv/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads