KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Total ada 29 saksi yang dipanggil.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah Ketua DPW PKB Sumut, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang juga mantan Bupati Mandailing Natal 2021-2025. Ada pula Plt.Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan," sebutnya.
Berikut ke 29 saksi yang dipangil:
1. F PPK 2023 PUPR
2. SMS PPTK UPT Padangsidimpuan Binamarga
3. SG PPTK UPT Gunung Tua
4. DPAH KA UPT PUPR Padangsidimpuan
5. EYSH Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
6. MJSN Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 s.d. 2025. Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara
7. HML Wiraswasta
8. ABK Pokja ULP
9. WR Staf Dinas PUPR Madina PNS
10. DN Karyawan PT.DNG
11. AN Karyawan PT.DNG
12. RAN Kabid Binamarga Madina PNS
13. SR Karyawan PT.DNG
14. MD Staf Dinas PUPR Madina PNS
15. AYL PNS Pemda Kab Madina
16. MAS Wiraswasta
17. CMA Pelajar/Mahasiswa
18. PS PNS
19. FH PNS
20. IW PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara
21. SNA Wiraswasta
22. DE Kasatker Wilayah I PJN
23. SR PPK 1.5 satker Wilayah I PJN
24. MM Direktur PT. Ayu Septa Perdana
25. DA Sekretaris Bapelitbang Sumut
26. TRP / DDM PNS
27. UH Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut
28. MSN Anggota Kepolisian
29. RM Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (tahun 2016 s.d. sekarang)
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Simak juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut