DPRD Kabupaten Pati sepakat memakai hak angketnya untuk membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Adapun hak DPRD ini diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.
Dijelaskan dalam ayat 3 bahwa hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan aturan Undang-Undang. Berikut bunyi pasalnya:
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya, mekanisme hak angket ini dibahas dalam Pasal 169. Hak angket bisa diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(rdp/imk)