KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah hal terkait kasus ini mulai terungkap.
Adapun KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.
Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK lalu mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada beberapa orang. Salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Baca juga: KPK Geledah Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji |
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Tonton juga video "Wamenag Tak Tahu KPK Geledah Ditjen PHU Terkait Kasus Kuota Haji" di sini:
(rdp/rfs)