5 Hal Diketahui terkait KPK Usut Korupsi Kuota Haji

Yogi Ernes, Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 22:01 WIB
Gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah hal terkait kasus ini mulai terungkap.

Adapun KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK lalu mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada beberapa orang. Salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

Tonton juga video "Wamenag Tak Tahu KPK Geledah Ditjen PHU Terkait Kasus Kuota Haji" di sini:




(rdp/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork