Polisi menangkap seorang pria berinisial MRS (27) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun.
"Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Pelaku dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 27 Juli 2025. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Minggu, 10 Agustus.
"Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8)," kata Raden.
Saat ini, MRS diamankan di Maporles Metro Jakarta Barat. Polisi masih mendalami motif yang membuat pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu kepada putrinya sendiri.
"Pelaku sudah kami proses sesuai prosedur. (Motif) Masih kami dalami," kata dia.
Sementara itu, korban telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Tonton juga video "Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah" di sini:
(mea/dhn)