Hakim MK Sarankan Kubu Hasto Cermati Gugatan UU Tipikor yang Sudah Diputus

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 17:54 WIB
Sidang gugatan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang diajukan politikus PDIP Hasto Kristiyanto (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi yang diajukan politikus PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyarankan tim hukum Hasto mencermati gugatan UU Tipikor di MK yang sudah diputus.

Saran itu disampaikan hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Hakim menyebut sudah ada tujuh permohonan terkait UU Tipikor yang diajukan ke MK dan sudah ada yang diputus.

"Nah, sebagai catatan sebetulnya, permohonan pasal ini di Mahkamah Konstitusi dalam catatan saya ada kurang lebih tujuh permohonan. Itu ada sedang berproses itu permohonan 71 tahun 2025, 106 tahun 2025, sedangkan yang sudah ditolak atau sudah diputuskan itu Nomor 7 Tahun 2018, 27 Tahun 2019, kemudian 64 Tahun 2023," kata hakim Daniel.

"Jadi amarnya ini ada yang ditolak, ada yang tidak dapat diterima. Nanti ini coba dicermati supaya tidak ada nebis in idem ya terkait dengan hal ini. Sedangkan yang lainnya itu sudah selesai persidangan tetapi belum diputuskan oleh Mahkamah," tambahnya.

Hakim menekankan terkait kategori asas atau keberadaan UU Pemberantasan Tipikor. Hakim juga menyarankan kubu Hasto mencermati apakah UU Tipikor masuk kategori lex specialis atau tidak.

"Nah, ini coba dicermati apakah posisi undang-undang ini masih sebagai lex specialis, karena pemberantasan korupsi ini dianggap sebagai bagian dari mungkin pelanggaran HAM berat ya, karena ada kerugian keuangan negara dan sebagainya. Nah, itu coba dipertimbangkan, diuraikan, ini saya kira penting juga karena norma ini masih menganut asas pidana minimal dan maksimalnya," ucapnya.

Hakim Daniel memuji penyusunan permohonan gugatan kubu Hasto. Menurutnya, kualitas penyusunan gugatan itu sudah bagus.

"Dari alasan-alasan permohonan saya lihat sudah memuat terkait asas, doktrin, juga yurisprudensi sejumlah putusan-putusan pengadilan terkait dengan pasal a quo, juga ada perbandingan dengan negara-negara lain, bahkan juga terkait dengan ada konvensi internasional ya. Jadi saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus," puji hakim.

Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan penjelasan kedudukan hukum hingga kewenangan sudah dijelaskan kubu Hasto secara lengkap. Dia menyarankan perbaikan teknis penulisan hingga melengkapi makna sejumlah diksi dalam permohonan tersebut.

"C objeknya saran saya dihilangi, sehingga nanti jadi D, petitumnya itu D, alasan permohonan itu menjadi C gitu ya, positanya C, petitumnya D," ujar Hakim Guntur.

"Hanya saja satu catatan saya menyangkut itu, nah yang ada hal penting yang tidak dielaborasi lebih jauh, bagaimana mengkonteskan dasar pengujian atau batu uji dari pasal yang hendak dipuji itu dengan pasal dan UUD itu. Ini mengkonteskan ini yang saya lihat masih kurang dielaborasi," tambahnya.

Sementara itu, hakim ketua Suhartoyo meminta posisi status kerugian hak Hasto diperjelas, yakni apakah kerugian hak konstitusional faktual, aktual, atau potensial. Hakim mengatakan perbaikan bisa dikirimkan kubu Hasto maksimal pukul 12.00 WIB pada Selasa (26/8).

"Tolong nanti juga diberi penegasan juga soal posisi Pak Hasto hari ini ya. Apakah yang bersangkutan ini status putusannya seperti apa, apakah menjadi inkrah atau seperti apa. Meskipun ada kebijakan politis dari kepala negara bahwa ada amnesti, tapi ini untuk meng-conect-kan kepada gini, apakah Pak Hasto ini dalam konteks kerugian hak konstitusional faktual, aktual, atau potensial," ujar Hakim Suhartoyo.




(mib/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork