BPKP Siap Pasang Badan untuk Auditor yang Diadukan Tom Lembong

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 15:27 WIB
Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghormati langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan sejumlah auditor BPKP ke Ombudsman RI. BPKP memastikan akan memberi pendampingan kepada auditor itu.

"Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur," ujar juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Dalam kesempatan ini, Gunawan juga memberi respons mengenai kabar viral di media sosial tentang sosok auditor BPKP bernama Khusnul Khotimah. Diketahui, di media sosial ramai salah satu auditor BPKP Khusnul Khotimah yang dilaporkan Tom Lembong disebut lulusan tahun 2024.

"Auditor yang memberikan keterangan ahli di Pengadilan (sidang Tom Lembong) adalah Khusnul Khotimah, Auditor Ahli Muda yang sudah berpengalaman. Khusnul pakai (huruf) K bukan (huruf) C," jelas Gunawan.

Gunawan menjelaskan, memang ada seseorang bernama Chusnul Khotimah yang pernah melamar sebagai CPNS BPKP tahun 2024. Namun Chusnul Khotimah itu tidak lulus atau gugur, dia menegaskan Khusnul Khotimah dengan Chusnul Khotimah adalah orang yang berbeda.

"Narasi yang beredar pada pemberitaan media selama ini merupakan Chusnul Khotimah yang lolos seleksi administrasi, yaitu orang lain pelamar CPNS BPKP Tahun 2024, dan gugur atau tidak lulus pada tahapan berikutnya. Jadi ini adalah dua nama yang berbeda," tegas Gunawan.

Gunawan menjelaskan, auditor muda di BPKP itu memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu, auditor muda tersebut adalah jenjang jabatan fungsional auditor ahli.

"Auditor Muda merupakan jenjang jabatan fungsional auditor ahli, setelah melewati jenjang auditor ahli pertama. Seseorang yang menjabat auditor muda harus mengantungi sertifikat kompetensi auditor muda, dengan angka kredit tertentu, yang dihitungkan berdasarkan jam kerja audit, pendidikan dan pelatihan atau sertifikasi kompetensi yang menunjang jabatan sebagai auditor," jelasnya.

Tonton juga video "Tom Lembong Tak Sabar Bedah Audit Kerugian Negara Kasus Impor Gula" di sini:




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork