Cara Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi, Ini Persyaratannya

Cara Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi, Ini Persyaratannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 14:39 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi paspor (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Mengurus paspor rusak atau hilang tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor. Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri Paspor Rusak

Berdasarkan pemaparan resmi dari Imigrasi, paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

  • Paspor tercoret/tercoreng
  • Paspor basah, lembab
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek/tergunting
  • Paspor berlubang/terbakar

Cara Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi

Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?

ADVERTISEMENT
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Polisi (untuk paspor hilang)

Denda Paspor Rusak/Hilang

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000. Denda tersebut di luar harga paspor.

Cara Urus Paspor Hilang saat di Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan informasi soal prosedur mengurus paspor yang hilang saat kita sedang berada di luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.

1. Lapor polisi

Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

2. Hubungi perwakilan Indonesia

Setelah lapor, hubungi perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sementara.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke perwakilan Indonesia

Dokumen yang diperlukan untuk antara lain:

  • Salinan (copy) KTP
  • Salinan kartu keluarga
  • Salinan akte kelahiran/surat nikah/ijazah
  • Surat keterangan kehilangan dari polisi
  • Salinan paspor yang hilang
  • Formulir SPLP yang telah diisi
  • Dua lembar pas foto latar belakang putih ukuran 3x4
  • Biaya pembuatan SPLP

Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP.

4. Urus paspor baru

Laporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.

Apabila mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke perwakilan Indonesia setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.

Simak juga Video: Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads