Nomor paspor adalah informasi penting yang wajib dicantumkan dalam berbagai keperluan perjalanan luar negeri. Namun, tak sedikit orang yang masih bingung atu bisa jadi belum tahu di mana letak nomor paspor dalam buku paspor yang dimiliki.
Agar tidak keliru atau salah mencantumkan informasi, penting untuk mengetahui letak nomor paspor dan cara mengeceknya secara online, khususnya bagi pemilik paspor elektronik (e-paspor) maupun paspor biasa yang sudah diterbitkan oleh Imigrasi RI.
Letak Nomor Paspor
Nomor paspor terletak pada halaman biodata paspor, yaitu halaman pertama yang berisi informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Letaknya biasanya berada di bagian atas atau kanan atas, dekat tulisan 'No. Paspor/Passport No.'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh Format Nomor Paspor:
- Paspor lama: Bisa terdiri dari 7 atau 8 digit (huruf diikuti angka), misalnya A1234567 atau B123456.
- Paspor baru & e-paspor: Format standar terdiri dari 9 digit kombinasi huruf dan angka, contoh: C1234567A.
Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, "Nomor paspor terdiri dari kombinasi huruf dan angka sebanyak 9 digit." Namun, untuk paspor yang diterbitkan sebelum 2014 jumlah digitnya hanya 7 atau 8, dan ini sah saja untuk digunakan selama masih berlaku.
Cara Cek Nomor Paspor secara Online
Jika sudah pernah membuat paspor namun lupa atau tidak menemukan dokumennya, nomor paspor bisa dicek secara online melalui situs atau aplikasi M-Paspor yang resmi dikelola Ditjen Imigrasi. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Login atau buat akun dengan email dan kata sandi
- Masuk ke menu "Riwayat Permohonan"
- Di sana akan muncul daftar pengajuan paspor, lengkap dengan nomor paspor dan tanggal penerbitan.
- Cara ini berguna bagi yang baru saja melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor melalui M-Paspor dan lupa mencatat nomor barunya
Catatan: Layanan pengecekan paspor online ini ini hanya menampilkan nomor paspor yang didaftarkan secara online, dan tidak menampilkan paspor yang dibuat lama di kantor imigrasi tanpa sistem digital.
Simak juga Video 'Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih':
(wia/imk)