Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay menyoroti rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saleh menilai rencana pembangunan tersebut tidak boleh merusak alam dan ekosistem yang ada.
"Posisi kita sangat jelas. Mendukung setiap pembangunan dalam bidang kepariwisataan. Itu jelas membawa manfaat dan meningkatkan penghasilan masyarakat. Tetapi, pembangunan tidak boleh menghalalkan semua hal. Kelestarian alam dan lingkungan harus dijadikan pijakan utama," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
"Di negara lain juga begitu. Seluruh pembangunan kepariwisataan selalu berpijak pada konservasi alam. Lingkungan tetap dijaga. Bahkan, diupayakan agar semakin awet dan warisan alam serta budaya tetap terjaga dengan rapi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pembangunan tak boleh mengorbankan alam dan kearifan lokal. Menurutnya, perlu untuk mendengarkan pendapat dari semua pihak mengenai rencana pembangunan tersebut.
"Pemerintah harus mengundang para pihak yang berselisih pendapat. Diajak diskusi untuk mencari solusi. Kalau ada urusannya dengan persaingan usaha, harus diselesaikan secara adil. Semua harus diberdayakan secara merata," jelasnya.
![]() |
Lebih lanjut, Saleh mengatakan pihaknya pun berencana memanggil Kementerian Pariwisata untuk membahas terkait rencana pembangunan ratusan vila tersebut. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan usai masa sidang dibuka kembali.
"Dalam masa sidang nanti, kami tentu akan mengundang Kementerian Pariwisata. Tema seperti ini selalu saja aktual. Karena itu, tentu sangat menarik untuk dielaborasi," tuturnya.
"Kami akan meminta agar Kementerian Pariwisata juga mengambil peran dalam menyelesaikan perdebatan dan perbedaan pendapat yang ada saat ini," imbuh dia.
Penjelasan Menhut
Sebelumnya diberitakan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) disebut berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Fasilitas dan sarpras yang dibangun itu terdiri dari 448 unit vila. Sisanya restoran, gim, spa, kapela untuk pernikahan, dan fasilitas lainnya.
Menhut Raja Juli Antoni menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, sebagai hoaks, mengingat terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.
Menhut Raja Antoni menyampaikan PT KWE sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.
"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.
Simak juga Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar