Viral Proyek Vila di Pulau Padar, Legislator Minta Penjelasan Menhut

Viral Proyek Vila di Pulau Padar, Legislator Minta Penjelasan Menhut

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 11:01 WIB
Wasekjen PKB sekaligus wakil ketua Komisi IV DPR
Foto: Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Isu pembangunan 619 vila di Pulau Padar, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, viral diperbincangkan masyarakat. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"Kami akan meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat untuk mendengarkan secara langsung terkait dengan masalah ini karena masyarakat menolak adanya pembangunan," kata Daniel Johan saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, publik ramai membicarakan wacana pembangunan sarana dan prasarana, termasuk 619 vila, di Pulau Padar. Wacana tersebut ramai ditolak publik karena dikhawatirkan bisa merusak habitat alami Komodo dan hewan-hewan lainnya di sana.

Daniel Johan mendukung penolakan publik terhadap rencana proyek tersebut. "Melihat kasus yang ada di Pulau Padar yang merupakan habitat dari komodo yang menjadi ikon Indonesia ini yang rencananya akan dibangun 619 vila, ini jumlah yang sangat besar dan butuh investasi yang besar pula. Berbagai pendapat disampaikan bahwa pada intinya masyarakat menolak adanya rencana pembangunan di pulau padar tersebut dengan pertimbangan akan merusak kawasan konservasi dan habitat Komodo," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Ketua DPP PKB ini menekankan penolakan masyarakat atas wacana tersebut harus diteruskan oleh DPR. Ia memastikan DPR RI akan memperjuangkan penolakan masyarakat.

"Kalau masyarakat menolak tentu ini adalah aspirasi langsung dari masyarakat dan sebagai anggota DPR tentu punya kewajiban untuk menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, hal ini sebagai amanat dalam UU MD3. Kita harus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam mengeksploitasi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Ia pun mendorong agar Komisi IV DPR melakukan pendalaman kepada Menhut Raja Juli terkait wacana pembangunan ratusan vila tersebut. Menurutnya, baik juga bila DPR RI mengundang masyarakat yang menyuarakan penolakan.

"Saya mendorong nanti dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan untuk membahas secara lebih detail jika memang dibutuhkan kesimpulan rapat penolakan dilanjutkan pembangunan kita akan dengar penjelasan dari Kementerian Kehutanan sehingga mendapatkan informasi secara utuh.

Penjelasan Menhut

Sebelumnya diberitakan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) disebut berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fasilitas dan sarpras yang dibangun itu terdiri dari 448 unit vila. Sisanya restoran, gim, spa, kapela untuk pernikahan, dan fasilitas lainnya.

Menhut Raja Juli Antoni menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, sebagai hoaks, mengingat terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.

Menhut Raja Antoni menyampaikan PT KWEsudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

Simak juga Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads