Sopir pikap bernama Aris (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas bocah 3 tahun saat sedang parkir di halaman rumah. Korban diketahui tewas dalam peristiwa itu.
"Kita sudah tetapkan tersangka setelah proses sidik. Tersangka adalah sopir kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi dilansir detikJatim, Rabu (13/8/2025),
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dua orang saksi, yaitu ayah korban, Anang (31), dan Aris (31) selaku sopir warga Desa Dempel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Aris mengatakan tersangka lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah yang bermain di depan kendaraan. Aris dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Ancaman 5 tahun penjara," kata Aris.
Sebelumnya, balita perempuan berinisial A, warga Dusun Sepreh, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Ngawi, tewas terlindas pikap milik orang tuanya sendiri yang hendak diparkir, Senin (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pikap yang baru selesai mengangkut ayam dan dicuci oleh sopirnya akan diparkir.
Simak lengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Sopir Mobil Kabur Seusai Tabrak-Lindas Bocah 3 Tahun di Ciputat