Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) terkait persiapan menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Surat tersebut memuat imbauan pemasangan hiasan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyelenggaraan lomba di lingkungan Pemprov DKI.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan SE bernomor 26/SE/2025 itu dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Tema Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov juga mengimbau seluruh instansi OPD di lingkungan Pemprov Jakarta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, dekorasi, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, juga dipasang serentak sejak awal bulan hingga akhir Agustus.
"Pemprov juga meminta penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-80 RI pada berbagai media, termasuk dekorasi bangunan dan kendaraan dinas," ujarnya.
Sementara itu, Budi menjelaskan, perlombaan untuk memeriahkan HUT ke-80 RI akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD secara terpisah. Tidak ada lomba besar yang digelar serentak di Balai Kota Jakarta.
"Lomba diatur oleh OPD masing-masing, disesuaikan dengan kondisi dan kreativitas," imbuhnya.
Simak juga Video: Momen Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa di Pusat Kota Ciamis