Seorang wanita nekat membawa kabur taksi online di Jatikarya, Kota Bekasi. Wanita berinisial HD alias Ling itu ditangkap setelah bersembunyi di loteng rumah.
Pelaku awalnya memesan taksi online melalui aplikasi. Kemudian, pelaku berpura-pura meminta sopir taksi online untuk mengangkat speaker.
Saat sopir sedang mengangkat itulah, Ling nekat membawa kabur taksi online. Ling akhirnya tertangkap setelah hampir dua bulan kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi, pada tanggal 24 Juni 2025. Sopir taksi lalu melapor ke polisi dan Ling akhirnya ditangkap.
Ditangkap di Loteng Rumah
Ling ditangkap setelah melarikan diri selama hampir dua bulan. Dia sempat bersembunyi di loteng rumah untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ling akhirnya turun dari atas loteng.
"Pelaku bersembunyi diatas loteng di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor Jawa Barat, pada Senin, tanggal 4 agustus 2025," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Selasa (12/8).
Modus Operandi Ling Curi Mobil
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (24/6/2025) siang. Pelaku saat itu memesan taksi online korban melalui aplikasi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta korban untuk menaikkan speaker ke dalam mobil. Saat korban membantu, pelaku membawa kabur mobil korban.
"Meminta (korban) membantunya mengangkat barang yakni speaker ke dalam mobil. Namun, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang membawa speaker dengan berjalan lebih dulu ke mobil, kemudian tancap gas meninggalkan korban," kata Ressa kepada wartawan, Selasa (12/8).
Mobil Dibawa Kabur
Ling saat itu meminta korban untuk membantunya mengangkat speaker untuk dimasukkan ke dalam mobil. Saat itu lah, Ling melancarkan aksinya membawa kabur mobil korban.
"Tersangka turun dari mobil dan meminta korban untuk turun mengikuti korban dengan alasan membantu mengambil barang berupa speaker yang akan dibawa," katanya.
"Selanjutnya ketika korban membawa speaker tersebut tersangka berjalan terlebih dahulu ke arah mobil dan langsung menghidupkan mobil kemudian tancap gas meninggalkan korban di TKP," jelasnya.
Mobil Digadaikan
Setelah berhasil melarikan mobil taksi online, Ling kemudian menggadaikan mobil tersebut.
Pelaku lantas menggadaikan mobil korban. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Subdit Resmob. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan 1 unit HP dan 1 unit mobil milik korban yang sempat digadaikan," tuturnya.
Perantara-Penadah Ditangkap
Dari postingan yang diunggah media sosial (medsos) Subdit Resmob, terlihat pelaku yang mengenakan baju biru turun dari atap rumahnya. Pelaku tersenyum pasrah saat terciduk polisi bersembunyi di atap rumahnya.
Pelaku diketahui menggadaikan mobil korban. Polisi turut menangkap wanita YP sebagai perantara proses gadai dan pria SH sebagai penerima gadai mobil curian.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.