Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30) dibunuh oleh rekan kerjanya Aditya Hanafi (27). Aditya membunuh Tiwi usai terjerat judi online (judol). Ia juga memakai identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut peristiwa itu diketahui setelah tetangga Tiwi, Angga, melapor pada Kamis (31/7). Habiem menyebut saksi melapor ada keanehan dari rumah dinas yang ditempati Tiwi.
"Jadi Saudara Angga sekitar jam 4 sore datang ke kantor kami melaporkan 'Pak sepertinya kami ada penemuan mayat di salah satu kamar di rumah Dinas Statistik Haltim'," kata Habiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Maba kemudian datang ke rumah lokasi. Polisi mendobrak pintu dan menemukan mayat dalam keadaan membusuk.
"Jadi ketika kita masuk, kita langsung melakukan pendobrakan di pintu kamar rumahnya, begitu terbuka kamarnya, kita itu udah menyaksikan, udah melihat kondisi almarhumah korban pada saat itu tuh udah dalam kondisi yang membusuk," ujarnya.
Habiem menyebut pihaknya tidak mendapati kunci kamar dan ponsel milik Tiwi. Pihaknya kemudian menduga korban tewas karena dibunuh.
"Dari situ kita beranggapan yakin bahwa korban ini bukan meninggal karena bunuh diri atau sakit. Dari situ keyakinan penyidik bahwa ini suatu tindak pidana pembunuhan," ucap dia.
Usai olah TKP, polisi memeriksa rekan kerja Tiwi. Dia menyebut Tiwi diketahui terakhir kali masuk kerja pada Kamis (17/7).
"Berarti kita udah beranggapan ini mungkin tanggal 18-19 ini kemungkinan korban udah nggak bernyawa, kalau dilihat dari kondisi korban yang sudah seperti itu," tutur Habiem.
Apa saja fakta yang diketahui sejauh ini? Berikut ini fakta-faktanya.
1. Pelaku Gelar Acara Pernikahan
Polisi menyebut ada dua pegawai BPS setempat yang belum bisa diperiksa, yaitu Aditya Hanafi (27) dan Almira. Keduanya diketahui sedang cuti untuk menikah sejak 7 Juli.
Namun berdasarkan informasi, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada 16-19 Juli. Sedangkan Almira, calon istrinya, telah berada di Ternate.
"Jadi kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia ke Haltim, sedangkan dia udah mau nikah," jelas Habiem.
![]() |
Polisi kemudian memanggil Aditya Hanafi untuk diklarifikasi. Namun, dia tak hadir memenuhi panggilan tersebut hingga berujung polisi melacak yang bersangkutan.
Pada Minggu (3/8) malam, Aditya Hanafi diketahui akan pulang ke Maba, Haltim. Namun, dia turun dari travel dan berbalik arah ke Ternate di tengah perjalanan.
"Dia turun, di sepertiga perjalanan, dia balik lagi ke Ternate. Saya siapkan tim saya, kita persiapan jemput dia di Ternate, karena beberapa alat bukti dan petunjuk mengatakan dia calon tersangka," kata Habiem.
2. Sempat Berkelit Hingga Akhirnya Akui Pembunuhan
Aditya kemudian datang ke Direktorat Krimum Polda Maluku Utara. Dia disebut mengaku mengetahui siapa pelaku yang membunuh Tiwi.
"Pada saat itu dia belum jujur. Kemudian kita lakukan pemeriksaan singkat, interogasi singkat di sana. Akhirnya dia mengakui bahwa dia pelakunya," ujar Habiem.
Aditya disebut mengakui dia melakukan aksi kejinya pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 05.22 WIT. Setelah melakukan aksinya, dia kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan pada Minggu 27 Juli 2025.
"Jadi pada saat pembunuhan dia menggunakan bantal, keterangan dia menggunakan bantal. Jadi bantalnya dibekap ke mukanya korban, sampai korban tidak bisa bernapas," ujar Habiem.
3. Korban Serumah dengan Istri Pelaku
Dia menjelaskan Tiwi tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim. Tiwi tinggal satu rumah dengan pegawai BPS Haltim lainnya bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang kini merupakan istri pelaku.
"Jadi satu rumah itu kan ada dua kamar, satu yang kamarnya korban, satu kamar istrinya (pelaku)," kata Habiem.
Namun, saat peristiwa itu terjadi, Almira sudah tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Sedangkan pelaku, yang merupakan calon suami Almira saat itu, memang telah memiliki duplikat kunci rumah dinas Tiwi.
4. Pinjam Uang Buat Judol
Habiem menjelaskan pembunuhan itu berawal ketika Aditya Hanafi meminjam uang kepada korban untuk melunasi utangnya dan bermain judi online (judol). Namun korban menolak memberi pinjaman.
Karena tak diberi pinjaman, pelaku memantapkan niatnya menghabisi nyawa korban. Sejak Rabu (16/7), pelaku diduga telah menyelinap masuk ke rumah dinas itu dan bersembunyi di kamar Almira.
"Si korban dengan istri pelaku itu satu rumah. Jadi si pelaku ini dia sudah punya kunci duplikat dari rumahnya korban," jelas Habiem.
5. Sempat Sembunyi di Rumah Dinas
Selama dua hari pelaku bersembunyi di kamar Almira, yang kala itu masih merupakan calon istrinya. Hingga akhirnya dia melakukan aksi keji itu pada Jumat, 18 Juli malam, dan menghabisi nyawa korban pada Sabtu paginya.
Pelaku membekap, menutup mulut, dan mengikat tangan Tiwi. Pelaku bahkan melecehkan hingga memaksa korban memberikan akses pada rekening pribadinya.
"Dari situ dia minta, dia dapat PIN-nya, PIN-nya dapat, dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal," terang Habiem.
6. Kuras Rekening Korban, Ajukan Pinjol
Pelaku menguras uang dari rekening korban senilai Rp 39 juta. Tak sampai di situ, pelaku mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.
Setelah melakukan aksinya, Aditya Hanafi pergi meninggalkan jasad korban begitu saja. Dia diketahui pergi ke Ternate untuk melangsungkan pesta pernikahan dengan Almira.
"Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan, dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025)," terang Habiem.
7. Sudah Rencanakan Pembunuhan
Aditya Hanafi diduga telah merencanakan aksi penghilangan nyawa itu. Meski begitu, polisi masih mendalami perihal itu dan hendak memeriksa Almira yang telah menjadi istri pelaku sekaligus teman serumah korban.
"Kemungkinan besar iya merencanakan karena walaupun sejauh ini pengakuan dia kan dia niat awalnya cuma mau pinjam duit. Tapi kalau dari bukti yang kita lihat, kita beranggapan ini perencanaan," tutur Habiem.
"Jadi memang kita mendalami kemungkinan besar ada unsur rencananya. Karena ngapain, logikanya, ngapain dia niat dari Ternate (ke Maba) cuma mau pinjem duit," lanjut dia.
Aditya Hanafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Maba Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
8. Polisi Periksa Istri Pelaku
Habiem menjelaskan, sebelumnya, tim penyidik sudah memanggil Almira untuk dimintai keterangan. Namun Almira tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kita sudah lakukan panggilan dari tanggal 7 yang bersangkutan belum bisa hadir. Jadi karena kita mau cepat nggak menunda-nunda kasus ini lama, ya kita langsung jemput bola lagi lah ya istilahnya," ucap Habiem.
Dia menyebut tim penyidik bertolak ke Ternate pada Senin (11/8) kemarin untuk melakukan pemeriksaan kepada Almira. Almira diketahui tengah berada di Ternate usai menggelar pesta pernikahan dengan tersangka pada Minggu (27/7) lalu.
Almira akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Kini dia tengah diperiksa di Polda Maluku Utara.
"Iya, tadi jam 10.00 WIT sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh anggota saya Unit Reskrim Polsek Maba selatan," terang Habiem.
Lebih lanjut Habiem menerangkan, setelah merampungkan pemeriksaan keterangan para saksi, tim penyidik akan menyusun berkas tersangka. Lalu, pelimpahan berkas perkara tahap 1 akan langsung dilakukan ke Kejaksaan.