MAKI Jawab Eks Menag Yaqut: Tahap Penyidikan Sudah Harus Ada Tersangka

MAKI Jawab Eks Menag Yaqut: Tahap Penyidikan Sudah Harus Ada Tersangka

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 06:17 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Foto: Boyamin Saiman (Tommy Saputra/detikSumut)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak menunggu penyidikan tanpa adanya prasangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 usai dicekal ke luar negeri oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) justru menunggu KPK segera menetapkan tersangka.

"Sama kok saya juga menunggu dengan berdebar-debar proses penetapan tersangkanya, karena apa? Ujung dari penyidikan kan penetapan tersangka atau dihentikan penyidikannya, tapi saya selaku pelapor berharap ini segera penetapan tersangka, dan saya bersedia menunggu, sabar menunggu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin sebagai pelapor kasus tersebut mengaku akan mengikuti Yaqut untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan selama ini juga tidak pernah menuding siapapun sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kalau Pak Menteri katakan semua orang sabar menunggu, ya saya sabar menunggu, kalau Pak Menteri mengatakan asas praduga tak bersalah ya saya asas praduga tidak bersalah dengan selalu katakan dugaan, dengan katakan ini sekitar, kurang lebih, kerugiaannya sekian, atau dengan inisial inisial 4 orang yang susun atau diduga merancang surat keputusan sebelum diparaf yang berwenang, kan saya selalu praduga tidak bersalah, dan tanpa prasangka juga," ucap Boyamin.

ADVERTISEMENT

Boyamin lantas menyindir Yaqut. Ia menyebut prasangka baru bisa dilakukan setelah penetapan tersangka.

"Jadi ya kalau sudah tersangka baru prasangka? Karena belum tersangka ya saya juga tanpa prasangka, ini kan saya kegiatannya, tidak pernah tuduh orang per orang, meski surat ditandatangani menteri apa saya pernah tuduh menteri yang lakukan korupsi? Kan nggak," jelas dia.

"Bahwa ini surat keputusan, bisa aja ini yang salah gunakan orang lain atau anak buah, bisa saja surat keputusan itu palsu, maka saya serahkan kepada KPK, dan itu sudah kita jalankan, dan saya juga salah satu yang melapor dugaan penyimpangan, kan begitu. Kalau nanti KPK nyatakan menghentikan dan tidak ada penyimpangan juga saya hormati dengan cara apa? Saya tidak akan demo, saya bisa saja menguji dihentikan penyidikan bisa saja dengan gugatan praperadilan dengan nyatakan tidak sah, begitu," lanjut dia.

Ia meminta Yaqut tenang saja menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut tersangka juga bisa dibebaskan nantinya oleh pengadilan.

"Nah nanti juga masih jauh kok misalnya ditetapkan tersangka siapapun orangnya, tidak harus menteri, nanti di pengadilan bisa aja diputus bebas, ada kasus KPK yang diputus bebas kan? Kita tunggu ini kan memang sarana yang diberikan oleh negara kita sebagai negara hukum untuk lakukan proses-proses hukum dalam menanangai sebuah perkara, termasuk korupsi, sengketa perdata, kan gitu? Meski ada yang puas tak puas ya wajar," tutur dia.

"Apapun ini kan yang hebat juga KPK mampu menangani ini, melidik, menyidik, hingga mencekal itu kehebatan KPK, kita ini hanya penyumbang kecil, supporting, ini kan yang melapor juga banyak. Jadi proses semua ini yang hebat KPK dan kita hormati KPK dan setuju pendapat Pak Yaqut untuk menunggu proses ini, tapi bahwa KPK harus ada tahapan, habis penyidikan harus ada penetapan tersangka," sambung dia.

Pernyataan Eks Menag Yaqut

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, buka suara mengenai pencegahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Anna mengatakan Yaqut baru mengetahui pencegahan tersebut dari media.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8).

Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Yaqut, katanya, juga berkomitmen bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata dia.

Anna pun berharap semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," sebutnya.

Simak juga Video: Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Halaman 3 dari 2
(maa/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads