Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T, KPK Usut Perancang SK

Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T, KPK Usut Perancang SK

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 20:00 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK mendalami pihak yang merancang surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024 yang saat ini tengah diusut dugaan korupsinya. KPK berbicara bahwa SK tersebut biasanya dirancang oleh seorang menteri.

"Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.

KPK turut mendalami apakah pembuatan SK tersebut usulan dari para bawah atau pihak asosiasi travel haji, atau bukan. SK tersebut juga jadi salah bukti dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," ucapnya.

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih

Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah 3 orang, salah satunya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tonton juga video "Status Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Dugaan Korupsi Kuota Haji" di sini:

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads