Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 15:12 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Tangkap 2 Tersangka
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Tangkap 2 Tersangka (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman sabu seberat 10 kilogram di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Dua tersangka berinisial RM dan SB ditangkap dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan keduanya ditangkap pada Jumat (8/8/2025) lalu. Adapun narkotika jenis sabu yang dibawa para tersangka diduga hendak diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Waktu kejadian Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, di parkiran minimarket Jalan Lintas Medan-Banda Aceh," kata Calvijn melalui keterangannya, Selasa (12/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengantaran narkotika yang akan melintasi wilayah Sumut. Benar saja, saat itu, mobil yang dipakai kedua tersangka melintas menuju Medan.

"Awalnya tim mengembangkan hasil pengungkapan kasus sebelumnya yang akan mengantar sabu dan sinkron dengan info masyarakat adanya pengantaran narkotika menuju Palembang yang akan melintas Medan," ungkap Calvijn.

ADVERTISEMENT

Tim langsung menangkap kedua pelaku. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 10 kilogram di dalam mobil yang digunakan para pelaku.

"Barang bukti 10 kilogram sabu kemasan teh Guanyingwang, satu unit mobil Avanza silver BK-1171-VN, satu koper biru, dua handphone, dan uang tunai Rp 850 ribu (disita)," jelasnya.

Calvijn memerinci bahwa RM dan SB merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka berinisial P. Sedangkan barang haram itu berasal dari seorang berinisial BJ. Keduanya telah menjadi tersangka dan tengah diburu aparat kepolisian.

"Barang bukti diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok Pidie, Peureulak, Aceh Timur, yang akan diantar ke Palembang," rincinya.

"Mereka diperintahkan oleh DPO P, yang berdomisili di Aceh, dengan uang jalan Rp 5 juta dan akan diupah Rp 30 juta per kilogram dan tersangka dua Rp 100 juta," tutur Calvijn.

Para tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolda Sumut untuk diusut lebih lanjut. Calvijn juga memastikan bakal memburu kedua DPO dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka.

Tonton juga video "Tampang Kades-ASN di Mamuju yang Ditangkap gegara Sabu" di sini:

(ond/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads