Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek salah satu tempat hiburan malam di kawasan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang diduga menjadi sarang narkoba. Seorang waiter diamankan dalam operasi tersebut.
"Untuk tersangka yang kami amankan satu orang yang diduga ikut mengedarkan narkoba di room KTV 5 THM New Blue Star," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Kelab malam yang berlokasi di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, ini digerebek pada Minggu (27/7) dini hari lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seseorang, yakni RZ (26), sebagai waiter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengamankan inisial KP (36) sebagai penjaga pintu, setelah kami cek yang bersangkutan positif narkoba," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 5 butir ekstasi merah logo apel, 292 botol miras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan 1 ponsel.
Jean Calvijn mengungkapkan penggerebekan kelab malam tersebut berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Menurut informasi, transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terbuka.
"Kami mendapatkan informasi bahwa THM New Blue Star ini menyediakan narkotika secara terbuka oleh pihak manajemen," jelasnya.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RZ. Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.
"Dijualnya itu Rp 300 ribu per butir dan tersangka RZ ini mendapatkan upah Rp 3.000 per butir," imbuhnya.
Saat ini Polda Sumut masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Tonton juga Video: Tolak Peredaran Miras, Ratusan Warga Geruduk Diskotek Baru di Bangka